Pasangkayu, Kabarsulawesi.net – Tekanan hukum terhadap PT Letawa, anak usaha raksasa perkebunan PT Astra Agro Lestari Tbk, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat mulai melakukan tindakan paksa menyusul eskalasi konflik agraria yang berujung pada dugaan tindak pidana di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Penyitaan Barang Bukti di Afdeling Fanta
Pada Selasa pagi (3/3), tim Subdit I Ditreskrimum Polda Sulbar bergerak ke Afdeling Fanta, Dusun Marisa, Desa Lariang. Di lokasi tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit ekskavator Komatsu PC 210 berwarna kuning. Alat berat ini menjadi “saksi bisu” sekaligus barang bukti kunci dalam kasus pengrusakan pemukiman warga.
Berdasarkan fakta penyidikan, ekskavator tersebut diduga kuat digunakan untuk meratakan rumah dan pondok milik warga pada medio November 2025 lalu. Guna kepentingan pembuktian, alat berat tersebut kini telah digaris polisi dan dititipkan di Mapolres Pasangkayu.
Konstruksi Perkara: Dugaan Pengrusakan Secara Bersama-sama
Konflik ini memuncak pada 21 November 2025 di Dusun Muhajir, Desa Jengeng Raya. Kala itu, sejumlah hunian warga dilaporkan rata dengan tanah setelah dihantam alat berat yang diduga dikawal oleh puluhan orang tak dikenal (OTK).
Poin Krusial: Warga mengklaim lahan yang menjadi lokasi pengrusakan berada di luar sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, merujuk pada data koordinat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu.
Penyidik Polda Sulbar kini menangani kasus ini secara komprehensif melalui tiga subdit sekaligus:
-
Subdit I & II: Telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke Tahap Penyidikan. Hal ini menandakan penyidik telah menemukan unsur pidana yang cukup dan bukti permulaan yang sah.
-
Subdit III: Masih melakukan pendalaman terhadap laporan ketiga yang dilayangkan oleh masyarakat secara kolektif.
Menanti “Aktor Intelektual” di Balik Komando
Meskipun penyitaan alat berat telah dilakukan, masyarakat Desa Jengeng Raya dan Desa Lariang mendesak kepolisian untuk tidak hanya menyasar operator lapangan. Narasi yang berkembang di tengah warga adalah adanya dugaan keterlibatan manajemen dalam memberikan instruksi operasional.
“Mustahil alat berat dan massa bergerak tanpa komando,” tegas salah satu perwakilan warga.
Senada dengan itu, Kuasa Hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Hasri Jack, memberikan apresiasi atas transparansi Polda Sulbar. Ia menilai langkah penyitaan ini adalah sinyal positif bahwa hukum tidak lagi “tumpul ke atas” saat berhadapan dengan korporasi besar.
Tantangan bagi PT Letawa
Hingga saat ini, manajemen PT Letawa masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait penyitaan aset maupun status penyidikan yang membelit perusahaan.
Kasus ini kini menjadi barometer penegakan hukum agraria di Sulawesi Barat. Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, publik kini menanti satu hal krusial: siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka?
By Supri






