Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan intensif beserta barang bukti sebilah parang panjang yang berukuran sekitar 50 centimeter.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (Rls)
Facebook Comments Box