KABARSULAWESI, MAMUJU – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar rapat lanjutan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016. Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Sulbar, Jumat (16/5/2025).
Rapat dipimpin Ketua Panja Syamsul Samad dan diikuti anggota Panja lintas fraksi serta Tim Pembahas Perda dari unsur Biro Hukum dan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemprov Sulbar.
Pembahasan kali ini mengulas usulan perubahan struktur, penyesuaian nomenklatur, hingga evaluasi efektivitas perangkat daerah. Paparan dari pihak eksekutif juga disampaikan sebagai dasar teknis dan urgensi perubahan.
Beberapa poin kesepakatan dihasilkan dalam rapat. Di antaranya, pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak dilanjutkan menyesuaikan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar.
Penggabungan beberapa perangkat daerah juga disepakati sebagai bagian dari penyesuaian RPJMD 2025–2030.
Panja DPRD dan Tim Pembahas Perda menyetujui agar hasil pembahasan Ranperda difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Hasil fasilitasi dari Kemendagri nantinya akan menjadi bahan laporan Panja dalam pembicaraan Tingkat II di DPRD Sulbar.