Menu

Mode Gelap
Gubernur Sulbar Minta Perubahan Pendekatan dalam Menarik Investor, Fokus pada Peluang Investasi

ADVETORIAL

Atur Harga TBS Sawit, DPRD Sulbar Bahas Permentan Terbaru bersama Petani dan Perusahaan

badge-check


					Atur Harga TBS Sawit, DPRD Sulbar Bahas Permentan Terbaru bersama Petani dan Perusahaan Perbesar

KABARSULAWESI, MAMUJU – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat konsultasi terkait Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II ini bertujuan untuk mendalami dampak regulasi tersebut terhadap mekanisme penetapan harga TBS di Sulawesi Barat, Selasa, 11 Maret 2020.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, didampingi Ketua Komisi II, H. Syarifuddin, Wakil Ketua Komisi II, Hj. Jumiaty dan Anggota Komisi II serta menghadirkan perwakilan dari Dinas Perkebunan, perwakilan asosiasi petani sawit dan perwakilan perusahaan mitra.

Dalam pertemuan ini berbagai aspek kebijakan dikaji, terutama terkait mekanisme pembelian TBS yang diatur dalam regulasi tersebut dan dampaknya terhadap kesejahteraan petani sawit.

Sejumlah perwakilan petani dalam rapat ini menyampaikan aspirasi mereka, terutama terkait harga TBS yang harus adil dan sesuai dengan biaya produksi.

Mereka berharap regulasi ini dapat memperkuat kemitraan yang berkeadilan antara petani dan perusahaan.

Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat juga menjelaskan bahwa implementasi Permentan No. 13 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekebun mitra dalam sistem pembelian TBS.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar kebijakan ini berjalan dengan baik tanpa merugikan petani,” kata Agustina Plt. Kabid Perkebunan.

Suraidah, sebagai pemimpin rapat menyimpulkan bahwa hasil rapat konsultasi ini akan menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah daerah dalam menyikapi regulasi ini serta menyarankan kepada APKASINDO, Perusahaan dan Dinas Perkebunan untuk mendiskusikan lebih lanjut kepada pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur untuk membentuk tim percepatan penentuan harga sawit agar lebih baik tentunya.

“Rapat ini nantinya akan dijadikan rekomendasi ke gubernur untuk menyikapi regulasi terkait TBS ini. kami juga menyarankan kepada dinas terkait untuk segera membentuk tim percepatan penentuan harga” tandasnya.(rls)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Sulbar Jadikan Dermaga Sandeq Markas SAR Polairud dan Layanan Medis Nelayan

9 Juli 2025 - 12:38 WITA

Telkom Regional 5 Gelar Pelatihan Bisnis Parfum di Makassar, Dorong Wirausaha Kreatif

1 Juli 2025 - 05:22 WITA

Rapat Paripurna LKPJ 2024, DPRD Sulbar Apresiasi Pemprov Raih WTP dari BPK RI

25 Juni 2025 - 11:39 WITA

Sekretariat DPRD Sulbar Dukung Penuh Pembentukan Koperasi ASN “Panca Daya”

25 Juni 2025 - 10:16 WITA

DPRD Sulbar Apresiasi Lomba Katinting yang Digelar Polda, Abdul Halim: Ini Wujud Cinta Budaya Lokal

22 Juni 2025 - 11:24 WITA

Trending di ADVETORIAL