Mamuju, kabarsulawesi.net–Aktivis Sulawesi Barat, Muliadi, kembali menyoroti perkembangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Barat yang dinilai belum melalui evaluasi secara menyeluruh. Ia mempertanyakan bertambahnya jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, meski sebelumnya telah diminta untuk dilakukan penertiban.
Muliadi mengungkapkan, pada Desember 2025 dalam audiensi bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat, pihak SPPG menyampaikan bahwa jumlah dapur MBG di Sulawesi Barat saat itu mencapai 88 unit, dengan tiga unit di antaranya dihentikan sementara operasionalnya.
Dalam pertemuan yang diterima langsung oleh Komisi IV DPRD Sulbar tersebut, peserta audiensi meminta agar dilakukan evaluasi serta penghentian operasional SPPG atau dapur yang belum mengantongi izin resmi.
Namun hingga Februari 2026, menurut Muliadi, belum terlihat langkah penertiban yang signifikan. Justru, jumlah SPPG disebut terus bertambah setiap bulan. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 137 SPPG telah beroperasi di enam kabupaten di Sulawesi Barat dan ditargetkan mencapai sekitar 189 unit pada 2026.
Ia menduga penambahan tersebut dilakukan untuk mengejar target tanpa memperhatikan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi setiap SPPG. Menurutnya, apabila koordinator regional MBG Provinsi Sulawesi Barat tidak segera melakukan evaluasi menyeluruh, maka program ini berpotensi memperluas risiko kesehatan bagi para penerima manfaat.
Muliadi juga menekankan pentingnya pengawasan dari aparat. Ia berharap TNI dan Polri yang memiliki tugas pengamanan dan distribusi teknis dalam program MBG dapat meningkatkan kontrol di lapangan. Selain itu, ia meminta agar proses produksi dan pengolahan makanan mengutamakan masyarakat di sekitar lokasi SPPG, sehingga ekonomi lokal dan sumber daya manusia setempat dapat diberdayakan.
Di sisi lain, pemerintah daerah dinilai memiliki kewajiban menjamin keamanan dan kualitas pelayanan publik dalam pelaksanaan program MBG. Ia mengingatkan agar seluruh SPPG memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, Sertifikat Penggunaan Air Layak Pakai, Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Nomor Induk Berusaha (NIB), legalitas badan usaha, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Lebih lanjut, Muliadi juga berharap aparat kepolisian menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan bertindak profesional, transparan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, baik melalui langkah preventif maupun represif secara proporsional.
Ia menambahkan, tujuan awal program MBG yang digagas Presiden Prabowo Subianto adalah untuk menumbuhkan ekonomi lokal dan memberdayakan masyarakat. Karena itu, ia meminta agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh agar program tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat, bukan untuk kepentingan perseorangan maupun lembaga tertentu.
By. Ad







