Mamuju, kabarsulawesi.net– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat perlindungan aset daerah melalui sosialisasi dan pendampingan hak kolektif, khususnya Merek Kolektif dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Di bawah kepemimpinan Saefur Rochim, langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi produk UMKM, menjaga identitas budaya lokal, serta mendorong penguatan ekonomi desa melalui koperasi dan kelompok sadar wisata.
Fokus utama program tersebut adalah mendorong Koperasi Desa dan Kelurahan memiliki Merek Kolektif guna menjamin kualitas produk dan reputasi usaha. Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulbar juga melakukan inventarisasi KIK agar aset tradisional tidak diklaim secara tidak sah oleh pihak luar.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya pendekatan langsung ke lapangan. Menurutnya, pendampingan hingga terbitnya sertifikat merek kolektif merupakan bagian dari upaya menjaga martabat ekonomi lokal.
Program ini turut diperkuat melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan di Kabupaten Mamuju. Camat Kota Mamuju, Muh Ilyas, mengapresiasi langkah tersebut dan menilai pendampingan ini meningkatkan kepercayaan diri pelaku UMKM karena telah memiliki legalitas dan identitas produk yang jelas.
By. Adi







