KABARSULAWESI, MAMUJU – DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Pasangkayu dan perwakilan manajemen PT. Palma Sumber Lestari (PSL), Kamis (8/5/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Sulbar ini membahas dugaan dampak lingkungan dari aktivitas PT. PSL yang beroperasi di wilayah Baras, Kabupaten Pasangkayu. Pertemuan turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Sulbar Usman Suhuria, anggota Komisi III Saddam, anggota Komisi I Andi Muhammar Qadafi, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar, mahasiswa IPMA Pasangkayu, dan pihak PT. PSL.
Sejumlah poin disepakati dalam rapat tersebut. Salah satunya, DLH Sulbar diminta melibatkan masyarakat dalam pengawasan terhadap PT. PSL Baras. Selain itu, dinas diminta melakukan validasi ulang baik dari sisi administrasi maupun kondisi lapangan terkait pembuangan limbah dan kelayakan operasional perusahaan.
DLH Sulbar juga akan menerbitkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada PT. PSL Baras. Sanksi tersebut mencakup perbaikan instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam waktu 30 hari kerja, penghentian sementara pembuangan limbah sampai terpenuhinya standar land aplikasi seluas 192 hektar, serta pemulihan lingkungan di area terdampak.
Perusahaan juga disebut menyatakan komitmennya untuk memberikan kompensasi atas dampak yang ditimbulkan, berdasarkan hasil telaah dari DLH Sulbar.
“Kami juga meminta agar dilakukan validasi ulang terhadap seluruh dokumen administrasi dan kondisi lapangan terkait limbah dan kelayakan operasional perusahaan,” ujar Usman Suhuria usai menghadiri RDP.
Ia menambahkan, DPRD mendukung langkah tegas berupa sanksi administratif kepada PT. PSL Baras, termasuk paksaan pemerintah untuk memperbaiki IPAL, penghentian pembuangan limbah, dan pemulihan lingkungan.
“DPRD Sulbar, khususnya Komisi III, akan terus mengawal proses ini demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Pasangkayu,” pungkasnya.