KABARSULAWESI, MAMUJU – DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Gubernur Sulawesi Barat mengenai Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rabu, (25/6/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulawesi Barat, H. Abdul Halim, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD, Dr. Hj. Siti Suraidah Suhardi. Turut hadir dalam rapat tersebut Gubernur Sulawesi Barat, Dr. Suhardi Duka, Plh. Sekretaris Daerah, para anggota DPRD Sulbar, serta jajaran kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam rapat ini Wakil Ketua DPRD Sulbar H. Abdul Halim secara resmi membuka rapat tersebut Sekaligus memberikan kesempatan kepada ke tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umumnya secara bergiliran, dimulai dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, hingga Fraksi Persatuan Kebangkitan Hati Nurani.
Melalui juru bicara masing-masing, dalam penyampaiannya, seluruh fraksi memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov Sulbar tahun 2024. Hal ini dinilai sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.
Meski demikian, fraksi DPRD juga memberikan sejumlah catatan dan masukan kritis yang perlu menjadi perhatian serius ke depan, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Usai penyampaian pandangan umum fraksi, rapat ini dilanjutkan dengan tanggapan langsung dari Gubernur Sulawesi Barat, Dr. Suhardi Duka, yang merespons berbagai masukan dan catatan yang telah disampaikan oleh masing-masing juru bicara Fraksi DPRD.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyampaikan bahwa dirinya memahami sepenuhnya keresahan dan harapan anggota legislatif. Ia mengakui bahwa pertumbuhan PAD masih belum optimal dan perlu strategi khusus untuk meningkatkannya.
“Saya memahami apa yang menjadi keresahan dewan. Bahwa PAD kita belum tumbuh secara maksimal. Ini karena dua hal: pertama, kurang optimalnya penggalian potensi; kedua, keterbatasan kewenangan daerah dalam membuat perda terkait sumber PAD. Ke depan, kita akan fokus pada kedua aspek itu,” jelas SDK..(Rls)