KABARSULAWESI, MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat paripurna, Rabu, (18/6/2025).
Rapat paripurna tersebut membahas Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Sulbar tahun 2025-2029.
Dalam rapat tersebut, pemerintah Provinsi Sulbar bersama DPRD Sulbar menyetujui Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini ditandatangani oleh Gubernur Sulbar Duka dan Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Halim dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), anggota DPRD, kepala OPD, dan undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRD, Abdul Halim menyampaikan bahwa RPJMD ini menjadi pedoman pembangunan Sulbar lima tahun ke depan.
“Perda RPJMD ini nantinya akan jadi pedoman pembangunan di Sulbar dalam lima tahun kedepan” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur SDK menegaskan bahwa dokumen ini bukan milik pribadi, tapi milik seluruh masyarakat Sulbar dan sudah mengikat sebagai Perda.
“Perlu dipahami bersama bahwa dokumen RPJMD ini bukan milik pribadi atau kelompok tertentu melainkan milik masyarakat karena yang akan merasakan pembangunan adalah seluruh masyarakat Sulbar” tegasnya.
Selanjutnya, dokumen ini akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi. (*)